Syarat Mendirikan PT Kontraktor

Posted by taufick max Jumat, 12 April 2013 0 komentar
Share on :

Syarat Mendirikan PT Kontraktor

PT Kontraktor
Syarat Mendirikan PT Kontraktor-Untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu proyek atau ingin melakukan Tender proyek maka salah satu persyaratannya yakni Kita harus memiliki sebuah perusahan yang memiliki badan Hukum baik dalam bentuk CV maupun PT Kontraktor.

Untuk itu sebelum terjun langsung dalam proyek maka kita tentu sudah memiliki sebuah perusahan PT. Kontraktor karea disitulah letak ukuran kemampuan dan zaminan kita untuk bisa melakuakn suatu proyek yang ditawarkan.

Pada dasarnya Syarat Mendirikan CV dan Syarat Mendirikan PT Kontraktor itu sama saja namun memiliki sedikit perbedaan tentang admistrasi. dan sementara ini kita hanya akan membahas tentang Syarat Mendirikan PT Kontraktor, atau sebuah perusahan yang berbadan Hukum PT bergerak di bidang Jasa Kontraktor atau jasa Konstruksi.

Berikut adalah Syarat Mendirikan PT Kontraktor Secara Umum :

Syarat Mendirikan PT Kontraktor
- Melakukan Foto Copy KTP pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Melakukan Foto Copy KK Direktur PT Kontraktor
- Melakukan Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Direktur
- Mengumpulkan Pas Fhoto Direktur 2 lembar Ukuran 3x4 berwarna
- MElakukan Foto Copy Pajak Bahan Bangunan (PBB) Domisili Perusahan Untuk Tahun Terakhir
- Melakukan Foto Copy Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tempat atau Surat Kontrak Tempat untuk Perusahan
- Membuat Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Membuat Surat Keterangan RT / RW Bagi Perusahan yang berdomisili di Perumahan khusus luar jakarta
- Kantor harus berada di Wilayah Perkantoran/Plaza,Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.

Syarat Mendirikan PT Kontraktor Secara Formal sesuai UU No. 40/2007 :

- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Demikianlah Syarat Mendirikan PT Kontraktor. Bagi mana Anda berminat mau mendirikan PT Kontraktor anda ? Selamat Mencoba dan semoga sukses.

Jika ada yang salah dalam pembuatan tulisan ini, Mohon Kritik, saran, dan masukannya untuk menyempurnakan pengetahuan saya dan atau untuk menyempurnakan Informasi ini.


Demikianlah sedikit pembahasan tentang Syarat Mendirikan PT Kontraktor   semoga bermanfaat. Jika ada yang salah mohon diberikan komentar dibawah ini.
 
 
Anda Bisa Membaca Artikel lain tentang Kontaktor  dibawah ini. Jika anda suka mohon Like dan di Bagikan ke teman-teman  yang lain. Terima Kasih

  1. Kontraktor
  2. Perusahaan Kontraktor Terbesar di Indonesia - New !!
  3. Daftar Perusahan kontraktor BUMN Indonesia - New !!
  4. MANAJEMEN PROYEK : Total Quality Control
  5. PT. Hutama Karya pada Proyek Jalan Tol
  6. PT.Waskita Karya Pelaksana Proyek Tol Bali
  7. Pengenalan Form Work pada Proyek Konstruksi
  8. Daftar Kontraktor dan Pengembang Jakarta - New !!
  9. Pengenalan Slip Form
  10. Penggunaan Form Work Khusus
  11. Perhitungan Kekuatan Untuk Form Work
  12. Proyek Underpass Simpang Dewa Ruci Bali.
  13. Quality Control Pekerjaan Jalan
  14.  PT. Adhy Karya Pelaksana Jalan Tol Bali.
  15. Daftar 10 kontraktor Indonesia - New !!

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Syarat Mendirikan PT Kontraktor
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kampus-sipil.blogspot.com/2013/04/syarat-mendirikan-pt-kontraktor.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA

Materi Populer