Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Posted by taufick max Kamis, 23 Mei 2013 0 komentar
Share on :

Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa- Dilihat dari pembagian tanggung jawab antara pemilik dan kontraktor yang tercemin dalam cara pembayaran, maka jenis kontrak dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu  dengan harga tetap (lump – sum atau fixed price) dan kontrak harga tidak tetap (cost plus atau reimbursable). Keduanya mempunyai bermacam macam variasi.

Jenis Kontrak dengan Harga Tetap

Pada kontrak semacam ini pihak kontraktor setuju untuk melaksanakan semua pekerjan yang dicantumkan dalam kontrak dengan imbalan uang (harga) yang jumlah tetap. Kontraktor menanggung semua resiko kemungkinan kenaikan biaya yang tidak dapat diduga, atau diramalkan selama proyek berlangsunng. Kenaikan biaya dapat berasal dari kenaikan harga material keperluan proyek, kenaikan gaji atau keadaan cuaca yang tidak mendukung. Sebaliknya kontraktor akan menikmati keuntungan sepenuhnya bila pengeluaran biaya proyek kurang dari harga yang dicantumkan dalam kontrak. 

Oleh karena itu, pihak pemilik mengharapkan proyek selesai pada waktunya, dengan biaya yang telah ditentukan terlepas dari beberpa uang yang harus dikeluarkan oleh kontraktor. 

Beberapa variasi dari kontrak jenis ini ialah sebagai berikut.

•    Harga Tetap dengan Eskalasi   Di sini terdapat ketentuan bahwa harga kontrak dapat disesuaikan, naik atau turun, yang didasarkan atas indeks eskalasi yang disetuju bersama.

•  Harga Tetap dengan Perangsang
  Dalam hal ini kontraktor akan mendapatkan tambahan harga yang telah disetujui formulanya sebagai “perangsang”. Misalnya, bila kontraktor dapat menyelesaikan proyek lebih awal dari rencana.

•  Bilamana jenis pekerjaan dan spesifikasinya dapat secara jelas ditentukan, sedangkan Kontrak dengan Satuan Harga Tetap (unit price)   kontrak ini sering dijumpai dalam keadaan jumlah atau besarnya pekerjaan belum dapat diketahui secara tepat. 

Misalnya, pada pekerjaan pembuatan jalan raya. Untuk ini kontrak dapat disusun berdasarkan harga satuan per kubik tanah yang dipindahkan , per meter kubik aspal yang harus dikerjakan, dan lain lain. Dalam proyek pembangunan industri, biasanya kontrak ini dipakai untuk pekerjaan isolasi, pengerukan pelabuhan, dan pekerjaan tanah untuk lokasi.

Kontrak dengan Harga Tidak Tetap

Pada kontrak semacam ini, pihak pemilik membayar semua biaya (jasa dan material) yang dikeluarkan untuk melaksanakan proyek yang diatur dalam kontrak ditambah dengan sejumlah uang dalam bentuk upah (fee). 

Di pihak lain konraktor berjanji mengadakan usaha usaha sebaik baiknya untuk melaksanakan proyek sesuai sasaran yang ditentukan. Kontrak ini memberikan keluwesan yang besar bagi pemilik, karena dapat menentukan pekerjaan pekerjaan yang perlu dan tidak perlu dilakukan, menyetujui atau menolak harga yang duajukan oleh kontraktor dalam pembelian barang tertentu. 

Dalam pada itu, pemilik menanggung resiko seluruhnya atas beban biaya proyek, termasuk hal hal yang belum diketahui sewaktu penandatanganan kontrak, misalnya eskalasi, perubahan nilai tukar mata uang, dan lain lain.

Variasi dari kontrak jenis ini adalah sebagai berikut.

• Harga Tidak Tetap dengan Upah Tetap (cost plus fixed fee - CFF)  Pemilik membayar kembali semua biaya semua biaya proyek yang dikeluarkan oleh kontraktor, ditambah fee yang jumlahnya tetap.

•  Harga Tidak Tetap dengan Satuan Batas Maksimum
  Pemilik membayar kembali semua biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor untul merampungkan proyek ditambah upah, sampai pada suata batas maksimum. Pengeluaran diatas batas maksimum menjadi tanggungan kontraktor.

• Harga Tidak Tetap Denngan Resiko ditanggung Bersama
  Di sini jumlah upah akan naik sesuai dengan penghematan yang dihasilkan, tetapi akan mendapat hukuman denda sesuai dengan dengan jumlah kelebihan biaya yang terjadi diatas sasaran.

• Harga Tidak Tetap dengan Upah Berubah – ubah
Kontrak harga tidak tetap dengan jumlah perangsang berubah – ubah. Pertama tama diadakan persetujuan bersama menganai sasaran biaya proyek  dan jumlah upah yang diterimah untuk sasaran tersebut. Bila pada akhir proyek ternyata biaya proyek yang sesungguhnya berada dibawa sasaran, maka jumlah upah akan naik, demikian juga sebaliknya. Tetapi di sini kontraktor tidak di kenakan hukuman karena pemilik akan membayar semua biaya proyek.



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kampus-sipil.blogspot.com/2013/05/jenis-kontrak-pengadaan-barang-dan-jasa.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA

Materi Populer